Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 11 Desember 2013

Tahun 2014, Pemilihan Kepala Desa Ditiadakan


KM. LENGGE WAWO,- Bagi para calon kepala desa, khususnya diwilayah Kecamatan Wawo yang bakal maju dalam kancah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2014 mendatang, sebaiknya mulai saat ini harus bersabar dan dihentikan dulu kegiatan sosialisasinya ditengah masyarakat. Karena pada tahun tahun 2014 mendatang, seluruh kegiatan pesta demokrasi Pilkades diwilayah Kabupaten Bima tidak terkecuali di Kecamatan Wawo, ditiadakan. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Wawo, Drs. Muhammad Rum, M.Si kepada kami diruang kerjanya, Selasa kemarin (10/12).

Menurut Camat Rum, kepastian tidak adanya kegiatan Pilkades pada tahun 2014 tersebut, berdasarkan hasil rapat dengan Bupati Bima pada Senin lalu (9/11), dengan agenda pembahasan masalah Pemilihan Kepala Desa tahun 2014 di ruang rapat Kantor Bupati Bima.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, bagi kepala desa yang berakhir masa tugasnya pada bulan Juli 2014 dan yang bersamaan waktunya dengan diselenggarakannya pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Maka selama tahun 2014, pelaksanaan Pilkades diwilayah Kecamatan Wawo dan desa-desa lainnya diberbagai kecamatan se-wilayah Kabupaten Bima akan ditiadakan, sehingga Pilkades yang dimaksud baru bisa dilaksanakan pada tahun 2015 yang akan datang. “Selain itu, bagi kepala desa khususnya di Wawo yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri kembali, agar mengajukan pengunduran diri tiga bulan sebelum berakhir masa jabatannya di desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Camat Rum menambahkan, dihentikannya untuk sementara waktu kegiatan Pilkades tersebut, bukan kebijakan dari Bupati Bima. Akan tetapi dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Nomor. 140/7635/PMD yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Dalam SE Mendagri RI tersebut menyebutkan bahwa untuk menyukseskan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Maka selama tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa ditiadakan, sehingga Pilkades dimaksud dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang.

Selain itu, bupati dan walikota memberhentikan kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2014, dan mengangkat pejabat sementara kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan ataupun tokoh masyarakat desa setempat sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam hal ini kepala desa yang dari PNS itu akan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari sampai terpilihnya kepala desa hasil pemilihan di desa masing-masing,” jelas Camat Rum. (AHYAR)

0 komentar:

Posting Komentar