Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 05 September 2014

BPD harus Paham UU Desa No. 6 Tahun 2014

 KM LENGGE WAWO,- Untuk meningkatkan kapasitas anggota Badan PermusyawaratanDesa (BPD) yang berada di lingkungan kabupaten Bima BPMDes Kabupaten Bima menggelar pelatihan tentang tugas pokok dan fungsi BPD di aula kantor Camat Wawo. Kegiatan ini diikuti 45 orang anggota BPD yang berada di kecamatan Wawo dan Lambitu, di aula kantor camat Wawo, Juma’at (5/9/2014).


Kegiatan pelatihan yang diikuti oleh seluruh anggota BPD yang ada di 9 desa di kecamatan Wawo dan 6 Desa di kecamatan Lambitu ini berlangsung sehari. Pembukaan kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Lambitu, Kepala Unit Pelayanan Teknis yang berada di kecamatan Wawo dan seluruh kepala Desa di 2 kecamatan tersebut.

Dalam pelatihan ini menghadirkan pemateri dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah, SH, MH. Disamping pemateri dari BPMDes sendiri. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 wita­­ sampai pukul 17.00 wita ini dibuka oleh Bupati Bima.

Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos, ketika menyampaikan sambutan, mengucapkan selamat datang kepada seluruh anggota pelatihan peningkatan kapasitas BPD. Pelatihan ini merupakan kegiatan yang di harapkan oleh pemerintah kecamatan agar BPD bisa mengetahui peran dan funsinya di pemerintah Desa.

“BPD harus bisa menjadi lembaga penyeimbang pemerintah Desa, menjadi partner untuk memajukan masyarakat Desa. BPD mewakili masyarakat karena keterwakilan BPD ditingkat desa merupakan pilihan masyarakat, jadi BPD membawa amanah dari masyarakat. Semoga dengan pelatihan ini BPD lebih tajam lagi mengawasi kebijakan pemerintah desa”, ujar Camat Wawo ini.

“Dengan adanya UU Desa No. 6 tentang Desa tahun 2014 ini BPD harus terdepan mempelajari dan memahami tentang UU tersebut. Karena nantinya BPD yang akan menjadi lembaga yang mempoduk Peraturan Desa, mengawasi dan memberikan masukan bagi pemerintah desa”, ujar Syafruddin.

Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Drs. H. Rusyadi, M. Si dalam sambutannya memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin pemerintah kabupaten Bima melaui BPMDes. Kegiatan pelatihan untuk anggota BPD diharapkan mampu meningkatkan pemahaman anggota BPD yang ada di seluruh kabupaten Bima tentang tugas pokok, fungsi dan wewenang anggota BPD. “Anggota BPD adalah representatif dari keterwakilan masyarakat ditingkat bawah, baik itu perwakilan dari masyarakat ditingkat RT, RW maupun di Dusun, oleh sebab itu harus bisa mewakili suara masyarakatnya”, ujar Rusyadi.

BPD harus mampu beradaptasi dengan perkembangan informasi, Perubahan uu tentang desa peraturan pemerintah dan peraturan daerah harus dipelajari dan dipahami, agar tau dasar hukum dan acuan untuk penyusunan program yang desa.

Dari kegiatan ini juga BPD harus bisa memahami perannya di Pemerintah Desa. BPD adalah mitra kepala Desa jadi harus bima menjembatani suara masyarakat dan saling mengisi dengan pemerintah desa. Karena tanpa BPD tidak akan ada Kepala Desa.

Usai menyampaikan sambutannya kepala BPMDes kabupaten Bima mewakili Bupati Bima yang tidak bisa hadir karena berbenturan dengan kegiatan pemerintah yang lain, membuka secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD dalam lingkup kabupaten Bima yang diikuti oleh BPD kecamatan Wawo dan Lambitu secara resmi. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar