Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Sabtu, 18 Oktober 2014

Bupati Serahkan Buku Perbup Nomor 21 tahun 2014

KM LENGGE WAWO,- Pada momentum peluncuran Buku Perbup Nomor 21 tahun 2014 tentang pelayanan publik, Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd  juga menyerahkan secara simbolis Buku Perbup Nomor  21 tahun 2014  dan diterima oleh camat Wawo Syafrudin Daud, S.sos, Kepala UPT.Dikpora Kecamatan Wawo Alimudin S.Pd. M.Pd, Kepala UPT Puskesmas Wawo Masturudin, S.KM, Biro Bima Expres H.Nasir, Komunitas Lengge Wawo Edy Irfan, Perwakilan BPD Kec. Wawo A. Bakar, Kades Maria Nurdin M.Saleh.

Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd berharap dengan telah diterimanya peraturan Bupati Bima nomor 21 tahun 2014 tentang pelayanan publik unsur komponen pemerintahan desa yang berada di kecamatan Wawo dan seluruh komponen masyarakat akan mengetahui secara jelas peraturan pelayanan publik Bupati Bima kepada warga masyarakat sehingga warga masyarakat akan mengetahui rancangan yang dibuat oleh pemerintah daerah terkait pelayanan publik yang diberikan tersebut yang telah dituangkan kedalam sebuah peraturan Bupati Bima.

Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos mengatakan dengan telah diterbikannya Peratutan Bupati Nomor 21 tahun 2014 tentang pelayanan public, kedepan seluruh Pemerintah Desa Desa yang ada di kecamatan Wawo dan Unit Pelayanan Teknis harus menegakan aturan dengan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. “Peratutan Bupati Nomor 21 tahun 2014 tentang pelayanan public harus dilaksanakan oleh seluruh SKPD, UPT dan Pemerintah Desa serta sekoilah-sekolah teruatam yang berada di kecamatan Wawo, kita harus memberi contoh bagi masyarakat, kita ini pelayan masyarakat harus melayani apapun kebutuhan masyarakat”, ujar Camat Wawo saat diwawancarai. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar