Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 03 November 2014

Penataan Administrasi Wujud Pelayanan Publik

 
KM LENGGE WAWO,- Dalam mewujudkan pelayanan Publik yang prima sejumlah Pemerintah Desa yang ada dikecamatan Wawo mulai berbenah untuk penerapan Peraturan Bupati Bima nomor 21 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Niat Pemerintah Desa ini merupakan bentuk pelayanan dan transparansi untuk melayani masyarakat.
 
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara.

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata

Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal. (Sumber Wikipedia)

PLT Kepala Desa Ntori, Abdul Kahir, BA misalnya menyambut antusias Peraturan Bupati nomor 21 tentang pelayanan publik ini, maka kami di kantor Desa Ntori telah menata dan memperbaiki serta menyempurnakan data dan administrasi yang ada di kantor desa, sehingga ketika masyarakat datang ke kantor desa mengurus administrasi KTP, Akta kelahiran dan Nikah serta kebutuhan masyarakat lainya cepat dan tertib secara administarsi kami layani.

 “Sebenarnya pelayanan untuk masyarakat ini sudah sejak dulu kami layani dengan baik, Cuma masalahnya banyak administarsi belum sempurna, karena kami lihat segi administarsi pelayanan public yang prima juga harus dilengkapi dengan administarsi yang baik”, ujar Kahir.

Hal yang sama juga dipaparkan oleh kepala desa Maria Utara Syamsudin, dalam rangka pelayan public yang prima dan transparansi Pemerintah Desa Maria Utara mengupayakan penataan administrasi desa agar cepat melayani masyarakat. “Apalagi saat peluncuran louncing perbup nomor 21 tentang pelayanan publik, bupati Bima telah menghimbau seluruh SKPD, seluruh pemerintah kecamatan dan Desa untuk menerapkan pelayanan public bagi masyarakat”, ujar Syamsuddin.

Sebagai perpanjangan tangan bagi pemerintah, kewajiban pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melayani masyarakat dengan baik. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar