Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 25 Januari 2015

CC Berkomitmen Mengawal Anggaran Desa

   
KM LENGGE WAWO,- Peserta Jambore Community Center (CC) Kabupaten Bima dan Dompu berkomitmen mengawal anggaran desa berdasarkan UU Nomor 6 Tentang Desa yang akan dialokasikan tahun 2015. Hal ini menjadi isu utama dan pembahasan terakhir pada acara Jambore Community Center (CC) beberapa hari yang lalu. 
  
Komitmen bersama untuk mengawal alokasi anggaran desa merupakan proses untuk tetap mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat dan menjadi contoh bagi masyarakat akan peran komunitas, baik Community Center (CC), Kelompok Informasi Masyarakat (KIP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kampung Media (KM) dan Pemerintah sendiri.
        
Dalam diskusi tersebut  CC Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Rosdiana memaparkan bahwa  alokasi anggaran desa yang banyak berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar berpotensi diselewengkan penyelenggaran pemerintah  desa dan pihak terkait, hal tersebut akibat hamper seluruh aparat desa belum siap mengelola alokasi anggaran desa. “Saya tau persis bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Pemerintah Desa, seharusnya sebelum dana itu di alokasikan ke desa, pemerintah harus mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk mengelola dana desa, kalau tidak jangan heran tahun 2016 akan banyak kepala desa yang masuk ke penjara akibat salah mengelola dana desa,”ujar Ros.
         
Konsultan AIPD, Hendrik, mengatakan peran CC, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kampung Media (KM), dan jejaring aktor KIP sangat penting dalam mengawal kebijakan pemerintah, implementasi KIP, standar minimal dan anggaran desa. Sebab komunitas memiliki basis kekuatan dalam masyarakat. Peran tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan regulasi turunan. “Setiap warga negara yang memiliki KTP memiliki hak mengawal pelayanan publik,” ujarnya.
      
Hendrik juga mengatakan banyak strategi yang bisa dilakukan komunitas dalam memerjuangkan hak masyarakat di antaranya melalui upaya advokasi, sinergitas, mediasi, berjejaring, dan menyampaikan informasi.

Direktur Aktor Jejaring Bima, Husain La Odet mengatakan, peran CC di Kabupaten Bima sangat penting dan strategis sejak lama. Jauh sebelum UU Desa dibahas dan ditetapkan. Ketika program ACCES masuk mereka mendampingi, mengadvokasi dan membantu analisis serta perencanaan di Desa.


Yang menjadi permasalahan saat ini, jumlah desa di Kabupaten Bima mencapai 191, sedangkan CC baru terbentuk  pada  beberapa desa masih kurang untuk  mengawal implementasi Undang-Undang (UU) KIP Tahun 2008 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Komunitas ini diharapkan tidak hanya mengawal namun harus mampu mengadvokasi hak-hak masyarakat terkait pelaksanaan standar pada seluruh unit layanan di tingkat desa dan Kecamatan. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar