Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Sabtu, 28 Februari 2015

Pemerintah Kecamatan Wawo Sosialisasi PP 53



KM LENGGE WAWO,- Pemerintah Kecamatan Wawo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta tugas pokok dan fungsi Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam rangka menegakan peraturan daerah (Perda) di Aula kantor camat Wawo.  Kagiatan ini dihadiri oleh Camat Wawo, Kepala Tata Usaha (KTU) Satpol PP Kabupaten Bima, Danramil, Kapolsek, Kepala Unit Pelayanan Teknis, Kepala Sekolah dan seluruh kepala Desa se Kecamatan Wawo.


Dalam sambutannya Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos memaparkan bahwa Forum Komunikasi Kecamatan yang terdiri dari Camat Wawo, Danramil Wawo, Kapolsek Wawo dan KUPT telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi) Trantib Pol PP kecamatan Wawo untuk tegas menerapkan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai di kecamatan Wawo. “Nanti Kasi Trantib akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan untuk menegakan peraturan daerah, jadi hati-hati bagi kepala desa, kepala sekolah maupun guru-guru yang keluyuran saat jam dinas tidak berada di kantor akan di tertibkan oleh satpol PP,” ujar Syafruddin.

Darmawan, S. Sos KTU Satpol PP Kabupaten Bima juga menegaskan bahwa menegakan peraturan daerah adalah menegakan disiplin, disiplin pribadi maupun disiplin dalam bekerja. Selama ini kita terlalu manja belum jam pulang atau istrahat kita sudah keluar dari lingkungan kerja. Kalau pelnggrana disiplin seperti ini tetap dilalukan akan menjadi tradisi yang buruk untuk contoh bagi yang lain.

“Kalau memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengetahui tentang adanya PP no 53 dan perda maka perlu di kasih tau, tetapi kalau sudah tau tapi pura-pura tidak tau harus di kasih sangsi sesuai dengan aturan dan mekanisme PP tersebut,”ujar Darmawan.

Salahsatu isi dari PP no 53 adalah setiap pagi sebelum masukm kerja PNS wajib melakukan apel pagi jam 07.00 dan apel saat pulang 01.30, kalau hal-hal kecil seperti ini mampu kita terapkan maka kita akan mampu menerapkan isi PP yang lainnya juga, “ucapnya.

Dalam PP nomor 53 disamping aturan-aturan, sangsi juga diatur dari hal sangsi teguran lisan, tulisan hingga pemecatan adalah sangsi terberat. “Kalau PNS melanggar aturan maka langkah yang dilakukan oleh pimpinan atau satpol PP adalah teguran lisan, kalau teguran lisan tidak mempan maka berikan sangsi berupa peringatan tulisan, kalau tidak mempan maka berikan sangsi disiplin sedang, berat hingga dimutasi ataupun dipecat, sesuai dengan jenis pelanggarannya,”ujar Kepala TU Pol PP Kabupaten Bima ini.

Oleh sebab itu belum terlambat bagikita semua, pemerintah kecamatan Wawo bersama denga forum komunikasi kecamatan berkoordinasi menjalankan PP nomor 53 untuk  menegakan peraturan daerah. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar