Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 31 Oktober 2016

Minta Paksa Informasi Bisa Dipidanakan


KM LENGGE,- Tim penilai lomba PPID memasuki hari ketiga penilaian PPID SKPD. Banyak hal yang menjadi catatan masing - masing Tim penilai. Sebaliknya, SKPD yang dinilai juga menyampaikan unek-uneknya setelah sekian lama melayani masyarakat pemanfaat informasi lewat PPID.


Utuh Suparta PPID KP2T mengeluhkan adanya pemohon informasi yang masih memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan informasi, tidak jarang malah mereka main hantam kromo melabrak Kepala tidak melewati petugas PPID. 

"Lha, kita sudah jelaskan ada mekanisme yang harus dilewati bagi pemohon informasi masih juga mereka melabrak dan memaksa keinginan bahwa hari ini harus ada," cerita utuh dihadapan Tim penilai.

Hal yang sama juga dikeluhkan Gunawan HMS  Sekretaris BPMDES bahwa prosedur pemohon informasi tidak pernah mau mengikuti prosedur dan mengisi persyaratan yang disyaratkan untuk mendapatkan informasi. Malah, kesalnya cerita Gunawan ‎mereka maunya lagsung labrak kadis dan sekretaris. "Maunya harus ketemu, langsung masuk keruangan, tapi kalau disuruh penuhi prosedur gak mau, " kesal Gunawan yang juga ketua PPID BPMDes 

Irfan ‎Sekretaris Tim penilai tidak menampik keluhan SKPD terkait pemohon informasi. Irfan mengatakan,  "diawal - awal PPID kami juga mengalami gempuran yang sama sampai pukul meja bahasa-bahasa yang kurang etis diterima setelah kami jelaskan, kami berikan pengertian dan pemahaman tentang persyaratan yang harus dipenuhi mereka juga bisa pahami. Malah, ada yang tidak datang kembali‎," cerita Irfan yang juga Kabid Kominfo

Sementara Umar konsultan PPID menjelaskan dihadapan petugas PPID BPMDES bahwa masyarakat pemanfaat informasi harus melewati prosedur yang disyaratkan untuk mendapatkan informasi. Tidak boleh sembarangan apalagi memaksa untuk mendapatkan informasi. 


"Salah kaprah jika pemohon memaksakan kehendak untuk mendapatkan informasi, disatu sisi melanggar syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh informasi, apalagi menyalahgunakannya, sanksinya pindana sesuai pasal 32 UU. No.14 tahun 2008," tutup Umar. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar