Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 03 Oktober 2014

Kurang 24 Jam, Sertifikasi Kembali ke Negara

 
KM LENGGE WAWO,- Pengawas / Penilik TK/SD UPT Dikpora kecamatan Wawo melakukan supervisi di seluruh sekolah yang berada dikecamatan Wawo, hal ini dilakukan terkait adanya tim inspektorat Kabuapten Bima dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang akan melakukan pemeriksaan terkait dengan tunjangan sertifikasi guru.


UPT Dikpora kecamatan Wawo, telah membagi tim pengawas TK/SD berdasarkan gugus di lingkup kecamatan Wawo agar memudahkan dalam waktu 2 atau 3 hari ini dilakukan supervisi terhadap kelengkapan bahan mengajar bagi guru sertifikasi.

Pengawas TK/SD, M. Saleh, S. Pd., M. Pd saat mengunjungi SDN Inpres Ntori mengatakan, tujuan pengawas mendatangai dan mengunjungi sekolah-sekolah adalah adalam rangka pengawasan, pembinaan, pemeriksaan dan silaturahmi dengan jajaran pendidikan yang ada disekolah binaan masing-masing. “Banyak hal ketika kami turun ke sekolah, untuk melaukan pembinaan, pengawasan, supervisi dan silaturahmi dengan guru-guru di sekolah binaan, terutama bagi guru PNS yang bersertifikasi, kami melaukan supervisi terhadap kelengkapan bahan mengajar, seperti program mengajar, RPP dan silabus”, ujar M. Saleh.

Guru sertifikasi adalah guru yang berkompeten dalam mengajar, profesional dalam bidangnya tentu. Negara telah memberikan tunjangan khusus kepada guru yang berkompetensi ini. Guru telah diberi sertifikasi dengan gaji dobel dalam mengajar. Pemerintah pusat telah menentukan bahwa bagi guru bersetifikasi harus mengajar 24 jam dan memeliki kelengkapan bahan mengajar seperti persiapan dalam program mengajar, RPP, silabus, penilaian siswa.

M.Saleh juga mengatakan “Penerapan Kurikulum tahun 2013 juga harus cepat diimplemnatsikan bagi guru-guru bersetifikasi ini. Mereka telah diberikan keistimewaan oleh pemerintah dengan memberikan gaji dobel pertriwulan, oleh sebab itu BPK dari pemerintah pusat dan tim inspektorat kabupaten Bima akan melihat apakah benar guru-guru bersertifikasi ini benar mengajarnya, jangan hanya makan uang negara dengan mengajar kurang dari 24 jam dan tidak disertai dengan program mengajar, RPP dan siabus”kata Saleh.

“Kepala sekolah sebagai penanggungjawab keberadaan guru-guru seryifikasi disekolah nanti ketika Tim pemeriksa dari BPK mengunjungi sekloah harus berani memberikan keterangan yang benar, ada format surat pernyataan bermaterei bagi guru-guru disekolah dan kepala sekolah nantinnya apakah mereka benar-benar mengajar disekolah tersebut dan telah memenuhi waktu 24 jam mengajar,  kalau kurang maka bisa saja kekurangan jam tersebut tunjangan sertikasinya akan dikembalikan kepada negara”,ungkap M. Saleh. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar