Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 03 Oktober 2014

Pembina Pramuka Akan diberi Tunjangan Sertifikasi

 
KM LENGGE WAWO,- Sejak diberlakukan Kurikulum tahun 2013, kegiatan ektrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan yang wajib bagi sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), baik sekolah swasta maupun negeri dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama harus memiliki Pembina Pramuka di sekolah Masing-masing. 

Hal ini disampaikan oleh Abdullah Jain, SE Pembina Kwarcab Bima saat sosialisasi penerapan Kurikulum 2013 (K-13) di Aula UPT Dikpora kecamatan Wawo beberapa hari yang lalu. Hadir dalam sosialisai Pramuka tersebut, Kepala UPT, Pengawas/Penilik TK/SD, kepala Sekolah di lingkup Dinas Dikpora kecamatan Wawo.

Dalam sosialisasi tersebut Abdullah Jain menyampaikan, Sampai dengan bulan desember tahun 2014 ini Pramuka Kwarcab Bima memprogramkan seluruh sekolah di kabupaten Bima baik swasta maupun negeri yang dibawah naungan Dikpora maupun Depag harus memiliki pembina pramuka dan gugus depan (Gudep) ditiap sekolah dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi karena Pramuka sudah masuk dalam ektra wajib

Selanjutnya kedepan sampai dengan  tahun 2015, sekolah yang memiliki pembina belum dikatakan sebagai pembina, tapi hanya calon pembina. Pembina-pembina disekolah kalau sudah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) 6 bualn kedepan ini, jadi dari kursus mahir dasar.

“Untuk itu kepada seluruh sekolah di kabupaten Bima wajib mengikuti Kursus Mahir Dasar yang diadakan anntinya ditiap kecamatan yang diadakan oleh panitia khusus dikecamatan yang dibentuk bersama oleh jajaran UPT Dikpora kecamatan Wawo. Ditiap sekolah harus memiliki 4 orang pembina yang telah mengikuti KMD.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, “bahwa yang wajib mengikuti  KMD adalah guru atau tenaga pendidik yang beraktifitas disekolah tersebut. Sekolah memiliki Gudep, Anak Didik, administarsi pramuka disekolah dan Pembina Wajib mengikuti KMD. Setelah mengikuti KMD ada tahapan lanjutannya yaitu 6 bulan kedepan sampai dengan tahun 2015 akan ada Kursus Mahir Lanjutan (KML), bagi mereka yang telah memiliki sertifikat KMD harus melanjutkan dengan mengikuti KML”, ujar Abdullah.

Namun, kata Abdullah, tidak semua pembina pramuka yang telah mengikuti KMD bisa ikut KML, tetapi bagi memerka yang mempunyai aktifitas dan kami nilai aktif dalam melatih siswa dan anak didiknya disekolah akan kami panggil untuk mengikuti KML.

Abdullah juga menegaskan bahwa “Pemerintah pusat lewat Kwartib Nasional bagi seluruh sekolah yang memiliki Pembina diseluruh Indonesia akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi pembina, namun tentunya pembina yang telah memiliki sertifikat KMD dan KML, memiliki aktifitas, memilik gugus dan memiliki administarsi yang baik tentang pramuka disekolahnya”, kata Abdulah Jain, salahsatu Pembina Nasional yang mengajat di Satap Donggo ini.

Disamping itu, Abdullah juga menjelaskan bahwa yang bisa menjadi Pembina disekolah bisa guru negeri dan bisa guru atau pegawai honor, yang penting mereka cakap dan aktif di sekolah tersebutdan mempunyai daya kreatifitas untuk menggembangkan gugus dan anak didiknya di kegiatan ektrakurikuler Pramuka.

Jajaran UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo sepertinya menanggapi serius dengan kegiatan pramuka ini, panitia pelaksana untuk KMD telah dibentuk bersama yang nantinya pelatih dan instruktur akan didatangkan dari Kwarcab Bima. (Efan).

0 komentar:

Posting Komentar