Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 16 Juni 2015

Calon Perseorangan Konsultasi Dengan KPU


KM LENGGE WAWO,- Sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang telah diumumkan oleh KPU, dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bima nomor 117/pengumuman-pilkada/v/2015, pada hari Jum’at (29/5), bahwa waktu penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015, adalah pada hari Kamis (11/6) sampai dengan hari Senin (15/6) di kantor KPU Kabupaten Bima.


Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, S. Ip.,M. MSip,  mengatakan bahwa pasangan perseorangan yang telah melakukan konsultasi dengan KPU adalah Muhtar H. Amin dan Abdul Khayir, SH.,MH. Calon perseorang ini menanyakan tentang tata cara penyusunan administrasi syarat dukungan dan tata cara pengisian Formulir B1-KWK sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

”Ada  bebera orang yang melakukan konsultasi dan ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, diantaranya, Muhtar H. Amin, Bapak Abdul Khayir, SH.,MH dan H. Mustamin. Mereka menanyakan tentang aplikasi pencalonan dan hal lain tentang pencalonan dengan membawa formulir yang sudah mereka kerjakan untuk menghindari kesalahan pada saat penyerahan syarat dukungan,”ujar Ketua KPU.

Sedangkan Devisi Hukum KPU Kab. Bima Yuddin Chandra Nan Arif, SH., MH, juga menjelaskan, setelah syarat dukungan perseorang diserahkan, maka KPU akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda dari tanggal 11-18 Juni 2015 kemudian pada tanggal 19 Juni 2015 disampaikan kepada PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa.

“Penyelenggara Pemilukada di tingkat desa yang akan melakukan verifikasi factual dilapangan nantinya,”ujar Yudi.

Apabila PPS telah selesai melakukan penelitian maka hasil penelitian tersebut akan di rekapitulasi oleh PPK diwilayah masing-masing dan selenjutnya oleh KPU akan dilakukan rekap di tingkap Kabupaten. Dari hasil penelitian administrasi dan faktual tersebut KPU akan mengeluarkan Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan yang berisi tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima.


Setelah tahapan ini selesai, calon yang bersangkutan akan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima bersamaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang diusung oleh partai politik pada Tanggal 26 – 28 Juli 2015 dengan melampirkan formulir tersebut. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar