Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 15 Juli 2015

APBDes di Kecamatan Wawo 6,1 Miliar

 
KM LENGGE,- Safari Ramadhan yang dirangkaikan dengan sosialisasi Dana Desa diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bima, oleh Drs. H,Syafrudin HM.Nur.M.Pd, MM terus di lakukan dalam bulan Ramadhan ini. Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan pembinaan Bupati Bima terhadap PNS dan aparat desa se kecamatan Wawo, di Lengge Nae.



Dalam pembinaannya Bupati Bima mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada dikecamatan Wawo untuk bekerjasama dengan elemen desa lainya dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa. Tahun 2015 ini sesuai dengan UU Desa no 6 tahun 2014 bahwa Negara telah memberikan ruang kepada desa untuk mengatur penggunaan angaran secara otonomi di desanya. Mulai dari perencanaan pengelolaan hingga pengerjaan pembanguna ndi desa dengan menggunakan dana desa.

kegiatan  ini sangat  penting bagi para Kepala Desa dan aparatur  agar mengetahui secara menyeluruh penggunaan  dana desa tersebut  secara terarah demi kemajuan desa itu sendiri. “Dengan adanya sosialisasi ini ke depan kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat mengelola alokasi dana ini dengan baik  demi terwujudnya kemajuan desa itu sendiri.
Apabila  perangkat pemerintahan  desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa memiliki pemahaman menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang Undang Desa tersebut maka tahapan penyusunan rencana, pelaksanaan maupun evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes) dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Pasca sosialiasi para Kepala Desa dan aparatur yang berwenang mengelola dana desa ini, dapat memanfaatkand dana yang ada secara maksimal untuk  membangun  sarana dan prasarana di desa dan program prioritas lainnya di desa sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa (RPJMDes)”. Kata Bupati.
Untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para aparatur desaterkait pengelolaan dana desa, Bupati H. Syafrudin memaparkan substansi UU nomor 6 tentang desa. “UU ini mengamanatkan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI, juga memberikan ruang kepada pemerintahan di desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.      
Oleh karena itu, dengan kewenangan yang cukup luas tersebut  diharapkan pembangunan desa akan dapat berkembang pesat dengan dukungan sumberdaya yang ada di desa. “kewenangan  diatas dihajatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di desa sehingga secara bertahap  desa bisa mandiri.
Dana desa di desa Kambilo, menurut Bupati  "APBdes Desa Kambilo, untuk diketahui mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, penggunaannya antara lain untuk komponen  gaji aparatur pemerintah desa. Artinya perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala Urusan, kepala dusun Ketua RT/RW akan diberikan gaji, tidak lagi dalam bentuk tunjangan seperti peraturan sebelumnya,”kata Syafrudin

Anggran Dana Desa di  desa Raba misalnya, sebesar Rp. 705 lebih juta untuk 3 komponen yaitu gaji, pembangunan desa dan pemberdayaan desa. Kades Raba digaji Rp 3 juta termasuk tunjangan istri dan 3 anak demikiannya untuk Sekdes dan perangkat desa lainnya, semua komponen gaji telah tertera dalam APBDes.
     
Contoh yang lain misalnya Desa Pesa dengan APBDes sebesar Rp.659 lebih juta, dalam penggunaannya terdiri dari untuk gaji aparat, kegiatan desa dan pembangunan infrastruktur salahsatunya adalah pembangunan jalan ekonomi desa di dusun Mbani sepanjang 130 meter dari dana DDA dengan anggaran Rp. 68.400.000,- juta.

Tahun 2015, total alokasi dana desa / APBDes di kecamatan Wawo sebesar Rp. 6.111.946.146 Miliar di 9 desa.  Berikut ini alokasi dana desa di kecamatan Wawo. Desa Ntori sebesar Rp. 662.350.161,- desa Maria Utara sebesar Rp. 683.262.182,- desa Maria Rp. 713.638.661,- Desa Pesa Rp. 659.274.760,- desa Kombo Rp. 698.872.052,- desa Raba Rp. 705.909.499,- desa Tarlawi Rp. 695.887.210,- desa Riamau Rp. 691.231.550,-.

Dengan kucuran dana demikian besar, masyarakat  diharapkan melaksanakan, menikmati dan merawat pembangunan.  Dengan dana ini, pembiayaan pembangunan desa dalam skala kecil menjadi tanggung jawab pemerintah desa, mudah-mudahan dana ini mempercepat pembangunan masing-masing desa. Karena itu, perlu dirumuskan bersama penggunaan anggaran di desa.


Kades beserta jajarannya diharapkan dapat merencanakan dan memanfaatkan dengan baik dana yang ada, "Kades jangan sampai tidak membelanjakan anggaran yang telah disalurkan, bila tidak, maka tahun berikutnya akan dikurangi dari jumlah tahun ini. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar